Giri Post
Ramah & Bijaksana
Entri Populer
Jelang Final Piala AFF
Jakarta (GP)- Timnas Indonesia sedang menjadi primadona buat masyarakat Indonesia karena performa gemilang hingga babak semifinal Piala AFF...
Penyerangan di Toilet Citos
Citos Aman, Toilet Dijaga Petugas Cleaning Service Jakarta - Pengamanan toilet Cilandak Town Square (Citos) dipertanyakan menyusul pe...
Ayam Tampa Kepala
Kuala Lumpur (GP)- Cukup sudah kekalahan 1-5 di awal Desember itu, demikian ucap Malaysia. Skuad arahan Rajagobal Khrisnasamy itu tak mau l...
100 YATIM DARI 7 DESA KORBAN BANJIR MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN DAN UANG SAKU
Sebanyak 100 anak yatim korban banjir dari 7 desa mendapatkan perhatian serius dari yatim mandiri berkerja sama dengan PUSKESMAS Jl.Gubern...
MUI Imbau Perayaan Pergantian Tahun Tidak Berlebihan
Senin, 27 Desember 2010 Jakarta,GP Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar dalam merayakan pergantian tahun 2010-2011 mela...
Ibu Dewan... Kapan Kapal Ke Bawean?
Miftahol Jannah anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar, hari ini (minggu, 6/2/2011) melakukan kunjungan ke peng...
DPR Loloskan Politisi Sebagai Penyelenggara Pemilu, Tanda-Tanda Makin Buram
Rapat internal Komisi II DPR kemarin membahas revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu kesepakatan yang diambil adalah m...
Berpolitik Sebuah Panggilan Tugas, Bukan Pekerjaan!
Bahtiar Efendi, Dekan FISIP UIN Jakarta Senin, 20 Desember 2010 14:22:14 Jakarta, (GP) . Telah terjadi distorsi terhadap fungsi part...
15 Mei 2011
Berdasarkan Perintah Undang-Undang, Anggota DPR Akan Kehilangan Kursinya Jika Bergabung Dengan Partai Lain
Jakarta, (PDP)
. Anggota DPR/ DPRD dari partai mana pun jika selama tugas belum berakhir namun memilih bergabung dengan partai lain atau ikut mendirikan partai lain, maka berdasarkan UU Parpol baik yang lama maupun hasil revisi, dinyatakan gugur dan harus dilakukan PAW atas perintah undang-undang.
Demikian dijelaskan Ketua PLH PKN PDP Petrus Selestinus, SH belum lama ini.
“OLeh karena itu, Nasdem tidak didaftarkan sebagai partai oleh para pendiri dan pengurusnya, meski ada pihak lain yang mendaftarkan sebagai partai ke Depkum dan HAM. Demikian juga jika ada anggota DPRD dari PDP yang diketahui menjadi bagian dari partai lain atau ikut mendirikan partai lain selama masa tugasnya sebagai anggota DPRD aktif, maka berdasarkan UU Parpol 2/2008 dan UU hasil revisi, yang bersangkutan gugur sebagai anggota DPR dari partai lama,”jelasnya.
Sebelum mengambil langkah politik tertentu, Petrus yang juga pengacara senior itu minta anggota DPRD dari PDP yang jumlahnya mendekati 200 orang itu agar mempelajari UU agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
“Jangan karena mengikuti ajakan orang tertentu yang punya agenda sendiri dan tidak memahami UU-nya, dikemudian hari kehilangan amanat yang sedang diemban. Silahkan pelajari aturannya dulu, tapi kalau sudah ingin meninggalkan kursi DPRD-nya silahkan merapat ke partai lain,”jelasnya. Saat ini PKN PDP sedang menunggu hasil Kasasi gugatan PKN PDP kepada Roy Janis dan Didi Supriyanto yang seluruh eksepsi-nya atas gugatan PKN ditolak pengadilan secara keseluruhan.
Belum lama ini, banyak masukan informasi dari daerah, bahwa anggota DPRD dan pengurus PDP dipaksa orang yang sudah digugurkan haknya sebagai pengurus PDP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dipaksa masuk partai lain. Diperkirakan, anggota DPRD dan pengurus PDP itu akan dijadikan saham kedua orang bekas PLH PKN PDP yang sudah mendirikan partai baru bersama Oesman Sapta Odang itu
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)