Giri Post
Ramah & Bijaksana
Entri Populer
Cermin Pemimpin: Cucuran Air Mata dan Sesenggukan Hati Bukan Untuk Ambil Simpati Belaka
Kamis, 6 Januari 2011 11:03:04 Ketika dibaiat menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz menangis tersedu-sedu. Beberapa penyair mendatanginy...
9 Tokoh Pemuka Lintas Agama Serukan Lawan Kebohongan Pemerintah
Para tokoh lintas agama mulai merasa gerah terhadap kebohongan pemerintah. Mereka berjanji mengajak umat untuk memerangi kebohongan yang ...
Partai Nasional Republik Besutan Putra Cendana
Jelang pemilu 2014, beberapa tokoh sibuk mencari kendaraan untuk menyambut hajat lima tahunan tersebut. Setelah Surya Paloh mendirikan ormas...
(tanpa judul)
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK SELAMAT DAN SUKSES KEPADA BUPATI GRESIK ATAS PENGHARGAAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) DARI GUBERNUR JA...
Lelang Penyebab Minimnya Penyerapan Anggaran
GRESIK (GP) – Pada akhir Maret 2011, seharusnya penyerapan dana oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gresik sudah mencapa...
15 Mei 2011
Berdasarkan Perintah Undang-Undang, Anggota DPR Akan Kehilangan Kursinya Jika Bergabung Dengan Partai Lain
Jakarta, (PDP)
. Anggota DPR/ DPRD dari partai mana pun jika selama tugas belum berakhir namun memilih bergabung dengan partai lain atau ikut mendirikan partai lain, maka berdasarkan UU Parpol baik yang lama maupun hasil revisi, dinyatakan gugur dan harus dilakukan PAW atas perintah undang-undang.
Demikian dijelaskan Ketua PLH PKN PDP Petrus Selestinus, SH belum lama ini.
“OLeh karena itu, Nasdem tidak didaftarkan sebagai partai oleh para pendiri dan pengurusnya, meski ada pihak lain yang mendaftarkan sebagai partai ke Depkum dan HAM. Demikian juga jika ada anggota DPRD dari PDP yang diketahui menjadi bagian dari partai lain atau ikut mendirikan partai lain selama masa tugasnya sebagai anggota DPRD aktif, maka berdasarkan UU Parpol 2/2008 dan UU hasil revisi, yang bersangkutan gugur sebagai anggota DPR dari partai lama,”jelasnya.
Sebelum mengambil langkah politik tertentu, Petrus yang juga pengacara senior itu minta anggota DPRD dari PDP yang jumlahnya mendekati 200 orang itu agar mempelajari UU agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
“Jangan karena mengikuti ajakan orang tertentu yang punya agenda sendiri dan tidak memahami UU-nya, dikemudian hari kehilangan amanat yang sedang diemban. Silahkan pelajari aturannya dulu, tapi kalau sudah ingin meninggalkan kursi DPRD-nya silahkan merapat ke partai lain,”jelasnya. Saat ini PKN PDP sedang menunggu hasil Kasasi gugatan PKN PDP kepada Roy Janis dan Didi Supriyanto yang seluruh eksepsi-nya atas gugatan PKN ditolak pengadilan secara keseluruhan.
Belum lama ini, banyak masukan informasi dari daerah, bahwa anggota DPRD dan pengurus PDP dipaksa orang yang sudah digugurkan haknya sebagai pengurus PDP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dipaksa masuk partai lain. Diperkirakan, anggota DPRD dan pengurus PDP itu akan dijadikan saham kedua orang bekas PLH PKN PDP yang sudah mendirikan partai baru bersama Oesman Sapta Odang itu
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)