Entri Populer

5 Jan 2011

UU Parpol

Rabu, 5 Januari 2011 11:06:51


Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam pelaksanaan verifikasi partai politik.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan melaksanakan pemeriksaan data faktual, terkait syarat-syarat pendirian parpol.

"Verifikasi akan dimulai 17 Januari. Pelaksanaan pengujian lapangan akan disepakati lebih lanjut dengan Kemenkumham," ujar Donny.

Pelaksanaan tersebut, ujarnya, sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU Partai Politik, yang menyebutkan proses verifikasi dilakukan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Dia mengatakan, proses verifikasi ini berlaku bagi semua parpol, termasuk parpol yang ada di parlemen. Pengujian lapangan dilakukan oleh Kantor Kesbangpol di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Menurut Donny, hal tersebut dilakukan untuk memastikan parpol telah memenuhi syarat pendirian sesuai Pasal 2 UU parpol, yaitu harus memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota terkait.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan pihaknya tengah menyusun prosedur operasi standar (standard operating procedure /SOP) untuk verifikasi partai politik (parpol) dan akan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pelaksanaanya (dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimah kasih atas kunjungannya......