Entri Populer

24 Des 2010

Refly: Sebagai Whistle Blower, Dirwan Harusnya Dilindungi

Jumat, 24/12/2010 12:45 WIB
Kasus MK
Refly: Sebagai Whistle Blower, Dirwan Harusnya Dilindungi
Ilustrasi

Jakarta - Refly Harun menyayangkan sikap Dirwan Mahmud yang mencabut testimoni soal dugaan suap di MK. Namun Refly bisa memahami mengapa Dirwan melakukan tindakan tersebut. Sebagai whistle blower, Dirwan mestinya dilindungi oleh MK.

"Saya bisa memahami kalau Pak Dirwan Mahmud bersikap demikian (mencabut testimoni) itulah sebabnya ketika melaporkan kepada MK tim tidak pernah menyebutkan nama, kejadian dan inisial sekalipun maksudnya untuk menghormati presumption of innocent sekaligus melindungi saksi-saksi semacam Dirwan ini," ujar Refly saat dihubungi detikcom, Jumat (24/12/2010).

Menurut Refly, kesaksian Dirwan seharusnya dikategorikan sebagai whistle blower. Namun, sayang MK malah bersikap reaktif terhadapnya.

"Karena Dirwan Mahmud bisa dikategorikan whistle blower seharusnya dari Dirwan bisa dikorek lebih jauh tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu di MK," jelas pakar hukum tata negara ini.

Refly menambahkan, MK harusnya lebih bijak menghadapi kasus ini. Seseorang yang punya niat baik mengungkap kasus seperti Dirwan harusnya dilindungi bukan malah dipidanakan.

"Sayang dengan namanya diungkap ke publik termasuk kasus yang dia alami yang terjadi adalah gugatan balik kepada Dirwan Mahmud. Bila penanganan whistle blower demikian maka tidak akan ada orang yang dengan sukarela seperti Dirwan mengungkap kejadian yang dia alami," tukas dosen FH Indonusa Esa Unggul Jakarta.

"Dari sisi pemberantasan korupsi ini kerugian besar. Karena yang terjadi adalah karena siapapun yang melaporkan kasus yang dia alami maka yang terjadi adalah kriminalisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.

"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani saat dihubungi detikcom.
(ape/ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimah kasih atas kunjungannya......