Entri Populer

21 Des 2010

DPR Loloskan Politisi Sebagai Penyelenggara Pemilu, Tanda-Tanda Makin Buram

 
Rapat internal Komisi II DPR kemarin membahas revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu kesepakatan yang diambil adalah membuka peluang mantan anggota parpol masuk ke KPU. Komisi II DPR pun dinilai merampok independensi penyelenggara pemilu.


"Terkait masuknya anggota partai politik dalam KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memunculkan persoalan serius dalam Pemilu 2014 nanti," ujar 12 LSM dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (25/11/2010)


12 LSM tersebut adalah KRHN, Cetro, IPC, SPD, JPPR, SSS, Perludem, Puskappol UI, Formappi, KIPP, TePI dan Sigma Indonesia


Mereka berpendapat, masuknya anggota parpol ke dalam KPU meskipun telah mengundurkan diri, akan membuka peluang untuk bersikap tidak netral atau independen. Selain itu, mantan anggota parpol cenderung bersikap menguntungkan partai yang mengusungnya. Artinya, anggota KPU dari parpol tertentu berpeluang besar untuk mengamankan kepentingan masing-masing dalam pemilu.


"Pengalaman buruk Pemilu 1999 sangat mungkin terjadi," kata para LSM.


Dengan masuknya anggota parpol yang meskipun telah mengundurkan diri dalam keanggotaan Bawaslu dapat memperlemah kinerja pengawasan pemilu. Sebab anggota yang asalnya dari parpol tidak akan mampu mengawasi dengan maksimal. Mereka dinilai cenderung mengamankan serta melegitimasi kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan parpol peserta pemilu serta kebijakan KPU yang dianggap menguntungkan partai tertentu.


"Masuknya perwakilan anggota Parpol dalam DKPP berpeluang untuk bersikap tidak netral dan saling mengamankan kepentingan partai. DKPP yang didesain untuk menjaga etika penyelenggara sehingga dapat bersikap netral dan profesional tidak akan mampu bekerja efektif dan bahkan mandul," ucap LSM-LSM tersebut.

Dengan masuknya orang-orang mantan anggota parpol, Pemilu 2014 diprediksi akan jauh lebih buruk dari Pemilu 2009. Sistem penyelenggaraan pemilu yang baik ditengarai tidak akan berjalan karena intervensi kepentingan di dalamnya. Kondisi itu semakin diperparah karena tidak berjalannya pengawasan yang baik serta penegakan etika penyelenggara yang dipenuhi unsur-unsur kepentingan.

"Deadlock demokrasi sudah di depan mata," kata LSM itu.


Karena itulah, 12 LSM menolak keras hasil rapat internal Komisi II DPR RI yang membuka ruang masuknya anggota parpol masuk dalam penyelenggara pemilu, baik di KPU, Bawaslu, dan DKPP. Mereka juga mendesak Komisi II DPR RI mencabut kesepakatan dalam rapat internal pada 24 November kemarin, khususnya penghapusan terhadap ketentuan Pasal 11 huruf i dan masuknya anggota partai politik dalam Bawaslu dan DKPP.


Selain itu, mereka juga mendesak Komisi II DPR RI untuk kembali pada ketentuan UU 22/2007, khususnya klausul bahwa anggota parpol hanya dapat menjadi penyelenggara pemilu bila sudah mengundurkan diri dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar, serta mengeluarkan perwakilan partai politik di DKPP.

"Meminta agar Komisi II DPR untuk mengajukan klausul alternatif atas perbedaan pendapat tentang syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu serta Komposisi DKPP," pinta 12 LSM tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimah kasih atas kunjungannya......